BAGAIMANA
GEREJA MENGANGKAT SEORANG SANTA/SANTO? Gereja mengakui orang-orang
tertentu sebagai Santa dan Santo melalui suatu cara yang khusus, yaitu
melalui suatu proses yang disebut “Kanonisasi”. Kanon (Latin = Hukum
atau Daftar) adalah sesuatu atau seseorang yang dijadikan contoh tetap
bagi yang lain. Kanon Misa, misalnya, adalah Doa Syukur Agung yang
mengubah roti dan anggur menjadi Tubuh dan Darah Kristus. Doa Syukur
Agung tetap sama. Doa-doa lainnya dalam Misa dapat berubah-ubah dari
minggu yang satu ke minggu yang lain, tetapi Kanon Misa tetap sama.
KANONISASI
adalah proses Gereja meresmikan seseorang yang telah meninggal diangkat
menjadi seorang Santa/Santo. Jika seseorang dikanonisasi oleh Gereja
artinya ia dijadikan contoh atau teladan bagi umat yang lain. Seorang
Santa/Santo adalah seorang Pahlawan Gereja.
Kanonisasi baru
dimulai pada abad kesepuluh. Selama beratus-ratus tahun sebelumnya,
mulai dari martir pertama Gereja Perdana, santa dan santo dipilih
berdasarkan pendapat banyak orang. Meskipun cara demikian lebih
demokrasi, namun beberapa kisah hidup santa/santo telah dikacaukan
dengan cerita legenda, sebagian lain bahkan tidak pernah ada. Oleh
karena itu Uskup dan pada akhirnya Vatikan mengambil alih wewenang untuk
mengangkat santa dan santo.
Pada tahun 1983
Paus Yohanes Paulus II melakukan perubahan besar dalam proses
kanonisasi. Proses kanonisasi dimulai setelah kematian seorang Katolik
yang dianggap banyak orang sebagai kudus. Seringkali proses kanonisasi
baru dimulai bertahun-tahun setelah kematian seorang kudus untuk
memberikan gambaran yang sebenarnya mengenai calon santa/santo tersebut.
Uskup setempat mengadakan penyelidikan tentang kehidupan calon
santa/santo, tulisan-tulisan mengenai teladan kepahlawanannya (atau
kemartirannya) serta kebenaran ajarannya. Kemudian sejumlah teolog di
Vatican menilai calon santa/santo tersebut. Setelah persetujuan para
teolog dan para Kardinal dari Konggregasi Masalah Santa/Santo, Paus
mengumumkan calon santa/santo tersebut sebagai "VENERABILIS" (Yang Pantas Dihormati).
Langkah selanjutnya adalah BEATIFIKASI.
Beatifikasi memerlukan bukti berupa mukjizat (kecuali dalam kasus
martir). Sebab mukjizat dianggap sebagai bukti bahwa orang yang dianggap
kudus itu telah berada di surga dan dapat mendoakan kita. Mukjizat itu
harus terjadi sesudah kematian calon santa/santo dan merupakan jawaban
atas permohonan khusus yang disampaikan kepada calon santa/santo
tersebut. Jika Paus telah menyatakan bahwa calon santa/santo tersebut
telah dibeatifikasi menjadi BEATA/ BEATO (Latin artinya Yang
Berbahagia), maka orang kudus tersebut boleh dihormati oleh daerah atau
kelompok umat tertentu yang berkepentingan.
Hanya jika
dapat dibuktikan adanya satu mukjizat lagi, maka Paus akan melakukan
kanonisasi calon santa/santo (termasuk martir juga). Gelar SANTA atau
SANTO menunjukkan kepada kita bahwa orang yang menyandang gelar tersebut
adalah orang yang hidup kudus, telah berada di surga, dan pantas
dihormati oleh seluruh Gereja Katolik. Kanonisasi tidak "membuat"
seseorang menjadi santa/santo, tetapi merupakan pengakuan kita akan
karya besar yang telah dilakukan Tuhan.
Kanonisasi
bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan. Namun demikian, proses
kanonisasi memerlukan waktu yang amat lama dan usaha keras. Jadi
meskipun semua orang yang dikanonisasi adalah orang kudus, tidak semua
orang kudus dikanonisasi. Siapa saja yang berada di surga adalah seorang
yang kudus. Kamu mungkin mengenal banyak "orang kudus" dalam hidupmu.
Kamu sendiri pun telah dipanggil Tuhan untuk menjadi kudus.
Dikutip dari : yesaya.indocell.net
0 komentar:
Posting Komentar